Litcius/Paper detail

Penegakan Hukum Illegal Fishing dalam Perspektif UNCLOS 1982

Asiyah Jamilah, Hari Sutra Disemadi

2020Mulawarman Law Review18 citationsDOIOpen Access PDF

Abstract

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar kedua didunia yang mempunyai kekayaan sumber daya perairan yang cukup tinggi serta sumber daya hayati yang beranekaragam. Indonesia juga berada pada posisi yang sangat strategis di antara negara-negara didunia, letaknya yang strategis inilah yang menimbulkan kemungkinan terjadinya berbagai macam kejahatan yang terjadi di laut. Salah satunya adalah tindak pidana illegal fishing. Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute approach) serta pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) sebagai ketentuan hukum internasional mengatur secara umum tentang penegakan hukum di laut teritorial maupun zona ekonomi ekslusif (ZEE) suatu negara yang diimplementasikan dalam hukum nasional melalui perundang-undangan. Adapun Undang-Undang yang mengatur secara spesifik mengenai illegal fishing yakni Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Topics & Concepts

Political scienceHumanitiesPhilosophyInternational Maritime Law IssuesIndonesian Legal and Regulatory StudiesCoastal Management and Development
Penegakan Hukum Illegal Fishing dalam Perspektif UNCLOS 1982 | Litcius