Litcius/Paper detail

PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN DALAM LAYANAN KONSULTASI KESEHATAN ONLINE

Rani Tiyas Budiyanti, Penggalih Mahardika Herlambang

2021JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA14 citationsDOIOpen Access PDF

Abstract

Layanan konsultasi kesehatan online atau sering dikenal dengan telekonsultasi merupakan bagian dari telemedisin. Teknologi tersebut mulai berkembang di Indonesia sejalan dengan perkembangan teknologi informasi di bidang kesehatan. Fleksibilitas waktu, biaya konsultasi yang lebih rendah, jangkauan yang luas, serta peningkatan layanan kesehatan merupakan keuntungan yang diperoleh dari implementasi teknologi tersebut. Meskipun demikian, implementasi layanan konsultasi dokter online berpotensi menimbulkan permasalahan etika dan hukum di Indonesia seperti permasalahan legalitas tempat praktik, legalitas izin praktik, transaksi terapeutik, serta permasalahan kerahasiaan dan keamanan data pasien. Indonesia belum memiliki regulasi khusus mengenai implementasi konsultasi kesehatan online. Regulasi spesifik diperlukan agar implementasi teknologi tersebut tidak bertentangan dengan etika dan hukum. Selain itu, medical device standard sebaiknya terus dikembangkan untuk mendukung implementasi layanan konsultasi dokter online.

Topics & Concepts

MedicineGynecologyPolitical scienceMobile Health and mHealth ApplicationsDigital Mental Health InterventionsTelemedicine and Telehealth Implementation
PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN DALAM LAYANAN KONSULTASI KESEHATAN ONLINE | Litcius